Live streaming berkembang sebagai salah satu bentuk komunikasi digital yang dominan, memungkinkan interaksi real-time dan penyebaran konten tanpa batas melalui berbagai platform media sosial. Perkembangan ini memperluas ruang ekspresi dan partisipasi publik, namun sekaligus menimbulkan tantangan regulasi yang signifikan, terutama terkait konten berpakaian seksi, tampilan yang bersifat sugestif, serta potensi eksploitasi visual terhadap kelompok tertentu. Artikel ini mengkaji kerangka hukum yang mengatur konten live streaming di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan yang berlaku dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi turunannya, di samping meninjau pedoman komunitas yang diterapkan oleh platform media sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa live streaming berada dalam zona abu-abu regulatif karena sifatnya yang menyerupai penyiaran konvensional tetapi beroperasi dalam logika konten digital yang terdesentralisasi dan dihasilkan pengguna. Kondisi ini menyebabkan pengawasan negara tidak selalu sejalan dengan kecepatan produksi konten, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian penegakan dan kesulitan dalam menangani pelanggaran yang terjadi seketika. Artikel ini berargumen bahwa model pengawasan yang efektif memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga, penerapan pemantauan berbasis risiko, serta integrasi sistem deteksi algoritmik dengan pengawasan manusia. Kejelasan regulasi juga diperlukan untuk melindungi kelompok rentan dari konten eksploitasi visual sekaligus menjaga hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan urgensi pengawasan yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap dinamika ekosistem live streaming.
Copyrights © 2026