Studi ini menganalisis integrasi nilai-nilai Aswaja An Nahdliyah, moderasi Islam, dan spiritualitas tasawuf dalam etika profesi kedokteran serta hukum kesehatan Indonesia kontemporer. Integrasi nilai keagamaan dalam pelayanan kesehatan menjadi semakin penting seiring meningkatnya tuntutan akan layanan yang lebih holistik, humanis, dan kontekstual. Melalui systematic literature review terhadap publikasi tahun 2015–2025, Studi ini mengevaluasi temuan empiris dan normatif mengenai peran moderasi Islam, spiritualitas tasawuf, prinsip maqashid syariah, dan kerangka hukum kesehatan Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai moderasi Islam dapat memperkuat kompetensi komunikasi lintas budaya, sensitivitas etis, dan iklim akademik yang inklusif dalam pendidikan kedokteran. Praktik tasawuf memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan pasien melalui mekanisme fisiologis, psikologis, dan sosial ketika diintegrasikan secara komplementer dengan terapi medis.Dalam konteks etika profesi, maqashid syariah—khususnya prinsip hifzh al-nafs—selaras dengan etika biomedis modern dan memperkuat orientasi keselamatan pasien. Studi-studi tentang hijamah, penolakan perawatan, dan kelalaian medis menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar profesi serta dokumentasi yang baik memiliki implikasi etis dan legal yang signifikan. Pada level sistem, integrasi nilai keislaman terlihat dalam pengembangan rumah sakit syariah, regulasi telemedicine, dan keterlibatan fatwa medis dalam kebijakan kesehatan.Studi ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai spiritual Islam memiliki potensi besar untuk memperkaya praktik kedokteran, namun masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan bukti empiris, kompleksitas regulasi, dan kebutuhan standardisasi. Peluang strategis muncul melalui reformasi kebijakan, kemajuan teknologi kesehatan, dan dukungan organisasi keagamaan.
Copyrights © 2026