Penelitian ini mengkaji perilaku palapau masyarakat Minangkabau dalam perspektif ekonomi Islam, dengan menyoroti bagaimana nilai-nilai perdagangan tradisional mencerminkan prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan larangan praktik yang merugikan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui literatur review, dengan menganalisis literatur ekonomi Islam klasik dan kontemporer serta kajian budaya terkait praktik ekonomi masyarakat Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa palapau, sebagai etika berdagang yang berakar pada hubungan kekerabatan, kepercayaan, dan tanggung jawab komunal, selaras dengan nilai-nilai dasar ekonomi Islam, terutama dalam membangun kejujuran, kerja sama, dan transaksi yang berkeadilan. Namun, sejumlah tantangan juga ditemukan, seperti pengaruh persaingan pasar modern, perubahan kepatuhan terhadap norma adat, belum adanya mekanisme formal yang menjaga konsistensi keadilan dalam praktik palapau, kompetisi dengan ritel modern, perubahan gaya hidup dan generasi, akses permodalan yang terbatas, manajemen usaha yang tradisional, serta adanya kendala dalam hal regulasi dan perizinan. Akan tetapi dari berbagai tantangan tersebut, palapau masih tetap berlanjut di Minagkabau. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perilaku palapau memiliki potensi besar sebagai model budaya dalam penerapan nilai-nilai ekonomi Islam di tingkat komunitas. Penguatan potensi tersebut memerlukan peningkatan literasi ekonomi syariah, revitalisasi norma adat yang sejalan dengan syariah, serta integrasi praktik palapau ke dalam sistem ekonomi kontemporer guna mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan etis.
Copyrights © 2026