Regulasi maritim merupakan instrumen penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, keamanan maritim, serta perlindungan lingkungan laut di tengah transformasi global yang semakin kompleks. Seiring meningkatnya intensitas perdagangan internasional, modernisasi armada kapal, dan perkembangan teknologi pelabuhan, kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan selaras dengan standar internasional menjadi semakin mendesak. Pada konteks tersebut, penelitian ini bertujuan mengevaluasi sinkronisasi regulasi maritim nasional Indonesia dengan standar yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO), sekaligus mengidentifikasi hambatan implementasi yang masih dihadapi dalam mendukung keberlanjutan sektor pelayaran. Pendekatan penelitian dilakukan menggunakan studi literatur dengan analisis deskriptif–komparatif terhadap konvensi IMO, yaitu SOLAS, MARPOL, dan STCW, serta kebijakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2023. Selain itu, kajian ini juga merujuk pada publikasi ilmiah dan laporan kebijakan terkini periode 2018–2025 untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tantangan dan praktik penerapan regulasi di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi sebagian besar standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan IMO. Namun, efektivitas penerapannya belum optimal karena masih menghadapi hambatan pada kualitas infrastruktur pelabuhan, tingkat kompetensi sumber daya manusia yang belum merata, serta koordinasi kelembagaan yang belum terintegrasi. Di sisi lain, isu global seperti dekarbonisasi pelayaran, digitalisasi layanan kepelabuhanan, dan meningkatnya risiko keamanan siber menuntut penyesuaian kebijakan yang lebih progresif serta dukungan investasi teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, keberhasilan harmonisasi regulasi maritim membutuhkan tata kelola kolaboratif, sinergi antar-pemangku kepentingan, serta penguatan kapasitas implementasi untuk memastikan keberlanjutan sektor pelayaran nasional.
Copyrights © 2026