Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan utama pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan tersebut, peran sistem keuangan nasional menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai sarana penyaluran dana, penyediaan layanan keuangan, serta perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sistem keuangan Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pekerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan menitikberatkan pada kontribusi lembaga keuangan formal dan syariah dalam mendukung perlindungan ekonomi dan sosial pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan mengkaji berbagai sumber literatur berupa buku, jurnal ilmiah, laporan resmi pemerintah, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan Indonesia berperan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan akses pembiayaan, program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta peningkatan inklusi keuangan. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya akses pekerja sektor informal terhadap layanan keuangan, lemahnya integrasi kebijakan keuangan dan ketenagakerjaan, serta ketimpangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Penelitian ini juga menegaskan bahwa pendekatan keuangan syariah yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan memiliki potensi besar sebagai alternatif solusi dalam memperkuat kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, otoritas keuangan, dan lembaga ketenagakerjaan guna mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026