Penelitian ini berfokus pada analisis kedudukan hukum perjanjian pertunjukan sound horeg serta perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil akibat kegiatan tersebut. Fenomena sound horeg sebagai bentuk hiburan masyarakat di Jawa Timur dan Jawa Tengah sering menimbulkan dampak negatif berupa kebisingan, konflik sosial, dan gangguan ketertiban umum. Permasalahan hukum yang muncul adalah belum adanya pengaturan khusus mengenai sound horeg dalam hukum positif Indonesia, sehingga menimbulkan konflik antara kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dengan berbagai pembatasan yang diatur oleh Perda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 jo. No. 2 Tahun 2020 serta Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap KUHPerdata, peraturan daerah, surat edaran, serta Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 yang menegaskan larangan kegiatan yang menimbulkan mudharat (la dharar wa la dhirar). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pertunjukan sound horeg yang dibuat sebelum adanya larangan tetap sah menurut hukum perdata, namun pelaksanaannya dapat terhalang oleh hukum publik. Korban berhak atas perlindungan hukum dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Kesimpulannya, hukum perdata dan hukum publik harus berjalan seimbang agar tercipta keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Copyrights © 2026