Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia mengatur perkembangan financial technology (fintech) berbasis syariah serta menilai tingkat kepatuhan syariah di lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum sekunder di Indonesia seperti pada Penerjemahan Syariah Fatwa DSN-MUI, Kepatuhan Regulatoris POJK & PBI, dan Infrastruktur Hukum (UU ITE dan Perbankan Syariah) dan bahan hukum primer yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan norma hukum yang berlaku dan mengidentifikasi kebutuhan pembaruan hukum ekonomi fintech dalam menghadapi perkembangan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan secara pemahaman komprehensif bahwa regulasi fintech syariah di Indonesia ditopang oleh kerangka hukum ganda: Fatwa DSN-MUI yang menentukan standar kepatuhan syariah, dan peraturan OJK (POJK) terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang menyediakan kerangka legal dan pengawasan operasional. Integrasi regulasi ini berhasil mewajibkan kepatuhan syariah sejak tahap perizinan. Meskipun demikian, terdapat tiga tantangan utama dalam implementasi kepatuhan syariah: (1) Adaptasi Akad; (2) Pengawasan Syariah; (3) Literasi dan Perlindungan Konsumen. Untuk mengatasi tantangan tersebut, penelitian ini menekankan mengenai pentingnya harmonisasi regulasi antara otoritas keuangan, lembaga, dan pelaku industri. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kerangka hukum ekonomi Syariah yang lebih responsif terhadap inovasi teknologi yang terus berkembang, sekaligus menjamin kepastian hukum dan integritas prinsip syariah
Copyrights © 2026