Perkembangan dunia siber telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak yang kini menjadi pengguna aktif media digital. Kondisi ini menempatkan anak pada posisi yang rentan terhadap berbagai risiko di ruang siber, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying terhadap anak di bawah usia dewasa merupakan permasalahan serius karena berpotensi mengganggu perkembangan psikologis, kesehatan mental, serta kesejahteraan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani tindak pidana cyberbullying terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kasus-kasus terkait cyberbullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia dan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penanganan cyberbullying, implementasi penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kompleksitas pembuktian di ranah digital. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan dan edukasi digital. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan siber yang aman, ramah anak, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak di era digital.
Copyrights © 2026