Pesatnya transformasi digital telah memunculkan pacing problem, yakni kondisi ketika perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum untuk beradaptasi. Fenomena ini berdampak signifikan pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait mekanisme partisipasi publik yang semakin terdigitalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas konstitusional partisipasi publik digital dalam proses legislasi serta urgensi pengembangan model legislasi adaptif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Fokus kajian diarahkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik partisipasi publik berbasis digital yang saat ini diterapkan masih bersifat prosedural dan rentan terjebak pada fenomena click-activism, di mana keterlibatan publik hanya diukur dari kuantitas interaksi tanpa jaminan kualitas deliberasi. Ketiadaan mekanisme verifikasi identitas yang memadai serta tidak adanya kewajiban pemberian umpan balik dari pembentuk undang-undang menyebabkan hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu, struktur hierarki peraturan perundang-undangan yang kaku turut menciptakan Collingridge Dilemma, yang menghambat kemampuan hukum untuk merespons inovasi teknologi secara tepat waktu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi proses legislasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, melainkan harus diarahkan pada pemenuhan substansi demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan pelembagaan konsep Regulatory Sandbox dalam sistem hukum nasional serta revisi ketentuan partisipasi publik agar mencakup mekanisme umpan balik terverifikasi yang bersifat wajib, guna memastikan hukum tetap adaptif, responsif, dan demokratis di era digital.
Copyrights © 2026