Pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara yang berperan penting dalam pembangunan nasional. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang dapat mengurangi profit perusahaan. Banyak fenomena terkait praktik penghindaran pajak di Indonesia, sehingga isu ini masih relevan dalam dunia perpajakan. Praktik penghindaran pajak dipengaruhi oleh tata kelola perusahaan, khususnya struktur kepemilikan dan karakteristik dewan direksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pengaruh kepemilikan institusional dan keberagaman gender dewan direksi terhadap praktik penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling. Objek penelitian ini merupakan perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2022 hingga 2024. Jumlah sampel penelitian yang didapatkan dari purposive sampling sebesar 69 data observasi. Penghindaran pajak diukur dengan menggunakan Effective Tax Rate (ETR), kepemilikan institusional diukur berdasarkan proporsi kepemilikan saham institusi dan keberagaman gender dewan direksi diukur berdasarkan proporsi direksi perempuan dalam dewan direksi. Penelitian ini menggunakan profitabilitas, leverage dan ukuran perusahaan sebagai variabel kontrol. Analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan institusional dan keberagaman gender tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel kontrol berupa profitabilitas, leverage dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa kepemilikan institusional dan keberagaman gender dewan direksi belum menjadi faktor penentu dalam kebijakan perpajakan perusahaan property dan real estate di Indonesia
Copyrights © 2026