Penelitian ini menganalisis risiko legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas galian batu di tanah bengkok Desa Sikasur melalui pendekatan Teori Portofolio dan Etika Syariah. Menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi lapangan, penelitian menemukan penambangan manual menyebabkan kerusakan ekosistem, dengan terbentuknya kubangan air besar. Kondisi ini merupakan risiko non-sistematis yang mendegradasi nilai intrinsik aset desa, portofolio investasi yang tidak efisien karena keuntungan finansial jangka pendek tidak sebanding dengan beban ekonomi pemulihan lahan di masa depan. Dari sisi etika syariah, praktik ini melanggar prinsip hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan) dan mengandung unsur gharar karena ketidakjelasan izin legalitas[1]. diperlukan optimalisasi tata kelola aset desa yang sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah memastikan keberlanjutan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian alam. serta sejalan dengan konsep green investment yang menekankan keberlanjutan sosial dan lingkungan [2]. Dari perspektif Ekonomi Syariah melanggar prinsip hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan) dan mengandung unsur gharar karena ketidakjelasan legalitas perizinan. Penambangan tanpa mitigasi risiko lingkungan bertentangan dengan prinsip amanah dan maslahah, karena menghilangkan fungsi produktif tanah bengkok sebagai aset publik. ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tata kelola aset saat ini dengan konsep green investment yang seharusnya mengutamakan keberlanjutan sosial dan kelestarian alam. Sebagai langkah strategis, penelitian ini merekomendasikan optimalisasi tata kelola aset desa yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Integrasi antara Teori Portofolio dan Etika Syariah diharapkan menjadi kerangka evaluatif bagi pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Dengan beralih ke investasi yang berorientasi pada keberlanjutan, pemerintah desa dapat memastikan manfaat ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan keadilan ekologis, sehingga terhindar dari kerugian sosial lebih besar di masa mendatang
Copyrights © 2026