Kesenjangan literasi keuangan syariah merupakan isu krusial di Indonesia, khususnya di lingkungan seperti pondok pesantren. Di Pondok Pesantren Darul Hikam Kebumen, masalah ini terfokus pada keterbatasan santri dalam memahami prinsip dasar dan produk layanan keuangan syariah, terutama yang berbasis teknologi. Peningkatan inklusi keuangan syariah nasional sangat bergantung pada kemampuan masyarakat, termasuk komunitas pesantren, untuk beradaptasi dengan layanan digital banking. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran dan strategi yang diterapkan oleh Mahasiswa Ekonomi Syariah sebagai edukator digital banking dalam kerangka program literasi keuangan syariah di lingkungan Pondok Pesantren Darul Hikam Kebumen. Penelitian ini mengadopsi desain kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Data dikumpulkan melalui kombinasi metode triangulasi, yaitu: wawancara mendalam dengan lima mahasiswa edukator kunci, observasi partisipatif, dan dokumentasi program. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, meliputi tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan peran mahasiswa efektif sebagai katalis dalam mentransformasi pengetahuan keuangan syariah. Keberhasilan ini didorong oleh strategi edukasi yang kontekstual dan adaptif, selaras dengan nilai dan budaya pesantren, sehingga materi mudah diterima santri. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi dua tantangan signifikan: pertama, rendahnya infrastruktur dan aksesibilitas digital di lingkungan pesantren; dan kedua, adanya mispersepsi santri mengenai perbedaan fundamental antara bank syariah dan bank konvensional. Implikasi penelitian ini menegaskan urgensi penguatan literasi keuangan syariah berbasis digital di pesantren sebagai upaya strategis untuk mendukung inklusi keuangan nasional. Penelitian merekomendasikan adanya integrasi edukasi digital banking pada kurikulum pesantren secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan pemahaman dan pemanfaatan produk keuangan syariah pada santri.