Motif batik Pekalongan merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, artistik, dan ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal. Namun, di era digital, pelestarian motif batik menghadapi berbagai tantangan, seperti kemudahan reproduksi digital, lemahnya pemahaman pelaku usaha terhadap perlindungan hukum, serta minimnya kesadaran akan pentingnya hak cipta sebagai instrumen pelindung karya budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pelestarian motif batik Pekalongan melalui pendekatan hak cipta dengan meninjau aspek hukum dan budaya secara komprehensif. Motif-motif batik yang sudah terdaftar dalam HKI juga di suguhkan jenisnya dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dipadukan dengan kajian budaya terhadap praktik pembatikan di Pekalongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta memberikan dasar hukum bagi perlindungan motif batik sebagai karya seni, namun implementasinya belum optimal akibat keterbatasan literasi hukum, biaya pendaftaran, serta kuatnya nilai komunal dalam budaya batik yang kerap bertentangan dengan konsep kepemilikan individual dalam hak cipta. Di sisi lain, digitalisasi membuka peluang baru bagi promosi, dokumentasi, dan pengarsipan motif batik sebagai bagian dari strategi pelestarian budaya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM batik, dan masyarakat adat untuk mengintegrasikan perlindungan hak cipta dengan pendekatan budaya yang menghormati nilai tradisional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dalam pengembangan kebijakan pelestarian batik Pekalongan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Copyrights © 2026