Pembiayaan murabahah merupakan salah satu instrumen utama dalam penyaluran dana oleh BPRS, termasuk BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Meskipun memiliki tingkat popularitas tinggi dikalangan nasabah, pembiayaan murabahah tetap mengandung risiko, khusunya risiko pembiayaan bermasalah yang tercermin dari meningkatnya rasio Non Performing Financing (NPF) selama tiga tahun terakhir. Penelitian ini adalah bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana implementasi manajemen risiko yang digunakan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan pihak internal BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan dan strategi manajemen risiko yang diterapkan dalam pengelolaan pembiayaan murabahah bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Haji Miskin Pandai Sikek telah menerapkan tahapan manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Namun, impelemntasi tersebut belum berjalan secara optimal. Ditemukan beberapa kendala seperti kurangnya ketelitian dalam analisis kelayakan nasabah, lemahnya pemantauan portofolio pembiayaan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi pendukung. Oleh karena itu, BPRS perlu memperkuat sistem manajemen risikonya agar dapat menekan angka pembiayaan bermasalah dan menjaga stabilitas keuangan lembaga.
Copyrights © 2026