Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kecurangan dalam penjualan Minyakita oleh PT. Artha Eka Global Asia dari perspektif hukum bisnis Islam, serta menekankan pentingnya etika bisnis dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan industri. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap isu yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Artha Eka Global Asia telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain pengurangan volume dalam kemasan, penggunaan minyak non-DMO yang tidak sesuai ketentuan, serta penjualan produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dalam ekonomi Islam seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Akibat dari tindakan ini adalah menurunnya kepercayaan konsumen serta terganggunya stabilitas industri minyak goreng di Indonesia. Dengan mengkaji kasus nyata dari sudut pandang hukum bisnis Islam, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam menegaskan perlunya penerapan prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai etika dalam praktik jual beli, serta menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang berintegritas.
Copyrights © 2025