Penelitian ini betujuan untuk melakukan analisis normatif-komparatif terhadap refprmasi hukum perkawinan dinegara-negara muslim afrika (tunisia, maroko, sudan dan nigeria) dengan menelusuri interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum modern. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Sumber data pada penelitin ini berupa bahan hukum primer, meliputi peraturan perundang-undangan dan kodifikasi hukum keluarga di Tunisia, Maroko, Sudan, dan Nigeria, serta bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah, jurnal hukum, dan doktrin para ahli hukum keluarga Islam. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif normatif melalui penafsiran hukum dan perbandingan substansi norma hukum guna menilai arah dan efektivitas reformasi hukum perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tunisia dan Maroko lebih progresif dalam melakukan reformasi hukum keluarga dengan menekankan prinsip kemaslahatan, kesetaraan gender, dan perlindungan perempuan, sementara Sudan dan Nigeria masih menghadapi tantangan serius akibat kuatnya pengaruh hukum adat dan pluralisme hukum yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Copyrights © 2026