Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yuridis dalam proses penetapan tersangka pada tindak pidana siber, dengan studi kasus pada perkara Nikita Mirzani yang ditangani oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kejahatan siber, khususnya melalui media sosial, menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan multitafsir norma, validitas alat bukti elektronik, serta peran penyidik dalam menjamin pelaksanaan prinsip due process of law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan meliputi peraturan hukum terkait seperti UU ITE, KUHAP, doktrin hukum, serta data empiris dari wawancara bersama penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka dalam perkara kejahatan siber menghadapi berbagai kendala, antara lain ketentuan pasal dalam UU ITE yang belum jelas dan multitafsir, keterbatasan kemampuan forensik digital dalam memverifikasi bukti, serta belum adanya hukum acara khusus untuk tindak pidana siber. Dalam perkara Nikita Mirzani, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan konten digital dan keterangan ahli, namun masih menyisakan persoalan terkait objektivitas dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum acara pidana siber dan peningkatan kapasitas penyidik agar penegakan hukum digital dapat berlangsung secara adil, pasti, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Copyrights © 2025