Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak asuh anak pasca perceraian dalam konteks hukum keluarga di Indonesia dengan menitikberatkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar utama dalam penentuan hak asuh. Studi ini mengevaluasi sejumlah regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta KUHPerdata dan putusan hukum yang relevan, melalui pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan telaah literatur dan analisis kasus perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KHI menetapkan anak yang belum mumayyiz sebaiknya diasuh oleh ibu, pengadilan tetap mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan anak, perilaku serta kemampuan finansial orang tua, dan catatan hukum masing-masing pihak. Dalam kasus Irish Bella dan Ammar Zoni, pengadilan menetapkan hak asuh jatuh kepada Irish Bella karena latar belakang hukum Ammar Zoni yang tersangkut penyalahgunaan narkoba. Kesimpulannya, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak asuh anak masih menghadapi tantangan akibat ketidaksinkronan antara KUHPerdata dan KHI, sehingga dibutuhkan harmonisasi hukum serta pendekatan multidisipliner yang mencakup bidang hukum, psikologi, dan sosial guna memastikan terpenuhinya hak anak secara optimal.
Copyrights © 2025