dr. Elisabeth Susana, M.Biomed menyuntikan hyaluronic acid ke hidung dan di area alis korban terhadap pasien Agita Diana Fitri tanpa memiliki sertifikasi kompetensi di bidang estetik medik, yang menyebabkan kebutaan hingga meninggal dunia. Tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan praktik medis yang sah yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dan menimbulkan kerugian serius bagi pasien, sehingga melahirkan isu hukum bagaimana seharusnya pertanggungjawaban hukum dari dokter yang melakukan tindakan malpraktik. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan dengan tujuan mengkaji bentuk tanggung jawab hukum administratif bagi dokter dalam kasus malpraktik serta mendorong perlindungan hukum terhadap pasien. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks, Terdakwa dibebaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur kesalahan. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kepada Terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 233 K/Pid.Sus/2021. Studi ini menyimpulkan pentingnya penjatuhan sanksi administratif kepada dokter selain sanksi pidana, seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen sebagai upaya penegakan hukum yang lebih adil dan memberikan efek jera.
Copyrights © 2025