Transformasi digital di Indonesia memunculkan paradoks hukum: negara yang berkewajiban melindungi data pribadi justru menjadi sumber kelalaian sistemik. Serangkaian kebocoran yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan lemahnya akuntabilitas yang sering tersembunyi di balik imunitas negara sebagai regulator. Penelitian ini menelaah batas pertanggungjawaban hukum negara dan upaya hukum warga ketika Lembaga pengawas berubah menjadi pelaku kelalaian. Dengan metode yuridis normatif dan rujukan pada Pasal 17 ICCPR, hasil kajian menunjukkan rezim pelindungan data Indonesia masih bersifat reaktif normatif di atas kertas, tetapi lemah dalam penegakan. Imunitas berlaku ketika Kemkomdigi bertindak sebagai pembuat kebijakan, namun gugatan dapat diajukan jika kelalaian terjadi dalam kapasitasnya sebagai pengendali atau operator data berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Warga negara dapat menempuh pengaduan administratif, gugatan perdata, pelaporan pidana atas akses ilegal, atau komunikasi internasional bila mekanisme nasional tidak efektif. Temuan ini menegaskan perlunya batas tegas antara kekebalan regulatif dan tanggung jawab operasional agar pelindungan data pribadi benar-benar menjadi kewajiban hukum yang dapat diuji di pengadilan.
Copyrights © 2025