Penelitian ini mengkaji dampak hukum dari rada’ah (persusuan) dalam era kontemporer melalui praktik donor ASI dan Bank ASI yang berkembang di Indonesia. Dalam pandangan hukum Islam, rada’ah menciptakan akibat berupa konsekuensi kemahraman dan larangan pernikahan. Sistem Bank ASI yang bersifat anonim serta pencampuran ASI dari berbagai pendonor menghadirkan masalah dalam identifikasi nasab dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum terkait kekerabatan. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia belum secara rinci mengatur status hukum anak-anak hasil dari donor ASI, sehingga menciptakan kekosongan norma yang dapat memicu pertentangan antara hukum agama dengan hukum negara. Untuk itu, dibutuhkan regulasi nasional serta sistem pencatatan donor ASI yang terpadu antara lembaga agama dan kesehatan demi menjaga kejelasan nasab, manfaat sosial, dan perlindungan hukum bagi keluarga Muslim di zaman modern.
Copyrights © 2025