Hak asuh anak merupakan isu penting dalam hukum keluarga Indonesia, terutama saat terjadi perceraian. Artikel ini membahas perbandingan pengaturan hak asuh anak antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis komparatif terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, KHI, serta putusan pengadilan yang relevan. Dalam KHI, hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu, sedangkan anak mumayyiz dapat memilih pengasuhnya. Hukum nasional menekankan prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan kesejahteraan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual. Meskipun memiliki perbedaan pendekatan, keduanya bertujuan sama, yakni melindungi dan menjamin kesejahteraan anak. Harmonisasi diperlukan untuk menghindari konflik hukum, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan keputusan hak asuh berorientasi pada kepentingan anak.
Copyrights © 2025