Artikel ini menjelaskan mengenai fenomena nikah misyar, yaitu jenis pernikahan yang secara syar’i diakui sah karena memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi dilaksanakan dengan kesepakatan di mana sang istri melepaskan sebagian hak-haknya, seperti nafkah atau tempat tinggal. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah posisi nikah misyar dalam sudut pandang hukum Islam serta hukum positif Indonesia, dan juga untuk menilai relevansinya terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.Dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa dalam fiqh Islam, nikah misyar dianggap sah apabila dilakukan dengan persetujuan dan tidak bertentangan dengan maqashid syariah. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, jenis pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak terdaftar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma agama dan norma hukum negara, yang memengaruhi lemahnya perlindungan hukum untuk perempuan dan anak. Penelitian ini menyarankan perlunya pembaruan regulasi yang lebih responsif terhadap praktik pernikahan non-konvensional agar nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2025