Produk lokal seperti Nasi Boran dan Soto Lamongan merupakan hasil kreativitas budaya yang bersumber dari pengetahuan tradisional masyarakat. Pengetahuan tradisional masyarakat tersebut merupakan cerminan jati diri budaya suatu negara secara umum dan jati diri budaya lokal secara umum. Dalam konteks Indonesia, keberagaman produk lokal seperti batik, kain tenun, kopi Gayo secara umum dan Nasi Boran serta Soto Lamongan secara khusus tidak hanya memberikan kontribusi dan berfungsi secara ekonomi tetapi juga berfungsi sebagai warisan budaya yang perlu dilestarikan. Namun, lemahnya perlindungan hukum terhadap produk lokal mengakibatkan seringnya terjadi klaim dari pihak asing dan hilangnya potensi ekonomi dan budaya bagi masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mematenkan Soto Lamongan dan Nasi Boran dari analisis hermeneutik kebijakan publik dalam fungsinya untuk melindungi warisan budaya Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif atau studi pustaka analisis kebijakan hermeneutik. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mematenkan Nasi Boran dan Soto Lamongan, dilihat dari analisis hermeneutika pemikiran Yanow, Ricoeur, dan Taylor, menunjukkan peran Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta memberdayakan ekonomi masyarakat dengan memperkuat legalitas Nasi Boran dan Soto Lamongan dalam bentuk Kebijakan Paten yang diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2025