Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai moderasi beragama dalam Piagam Madinah serta relevansinya dalam menghadapi isu-isu intoleransi di Indonesia kontemporer. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan intoleransi di Indonesia yang menuntut solusi berbasis historis dan teologis. Dengan menggunakan metode library research yang diperkaya pendekatan historis dan sosiologis, penelitian ini menganalisis isi Piagam Madinah serta literatur akademik melalui teknik content analysis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Piagam Madinah, sebagai konstitusi pertama dalam sejarah Islam, mengandung prinsip kebebasan beragama, keadilan, kesetaraan, solidaritas, dan musyawarah yang relevan dengan konsep moderasi beragama (wasathiyyah). Nilai-nilai tersebut terbukti aplikatif dalam menjawab tantangan teologis, administratif, maupun kesenjangan budaya-ekonomi yang menjadi sumber utama konflik keagamaan di Indonesia. Simpulan penelitian menegaskan bahwa Piagam Madinah dapat dijadikan model historis sekaligus kerangka konseptual untuk memperkuat moderasi beragama, sehingga pluralitas di Indonesia dapat dikelola sebagai kekuatan kolektif menuju masyarakat yang damai, adil, dan harmonis.
Copyrights © 2025