Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IVR1) dalam perspektif sosiologi hukum berdasarkan teori Living Law Eugen Ehrlich. Pelaksanaan TJSL menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi, termasuk analisis terhadap data sekunder dari pemberitaan media lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTPN IVR1 telah melaksanakan TJSL dalam tiga bidang utama sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Namun, pelaksanaan program masih cenderung bersifat administratif dan top-down, dengan keterlibatan masyarakat yang terbatas dalam tahap perencanaan dan evaluasi. Dari perspektif sosiologi hukum, kondisi ini menandakan bahwa norma hukum TJSL belum sepenuhnya menjadi law in action yang hidup dalam kesadaran sosial masyarakat. Diperlukan penguatan partisipasi sosial dan pendekatan berbasis nilai lokal agar pelaksanaan TJSL tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban hukum semata, tetapi benar-benar berfungsi sebagai hukum yang hidup (living law) dan mencerminkan keadilan sosial yang substantif.
Copyrights © 2025