Mengenai meningkatnya penggunaan sound system di masyarakat yang sering melampaui batas frekuensi dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan. Penelitian ini membahas peran sosiologi hukum dalam memahami dan mengatasi fenomena tersebut melalui analisis teori Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum dengan metode deskriptif kualitatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum berfungsi tidak hanya sebagai pengendali perilaku, tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial menuju masyarakat yang lebih tertib dan harmonis. Efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran kebisingan sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat. Keberhasilan hukum dalam mengatur penggunaan sound system bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang sadar hukum. Disarankan agar edukasi hukum, sosialisasi kebijakan, dan kolaborasi sosial ditingkatkan untuk mewujudkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.
Copyrights © 2025