Penelitian ini mengkaji disparitas pemidanaan terhadap pelaku residivis dalam Putusan Nomor 44/Pid.B/2024/PN Kotabumi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP. Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (7 tahun) dengan putusan Majelis Hakim (5 tahun), meskipun seluruh unsur pemberat—termasuk penggunaan senjata tajam, dilakukan secara bersekutu, serta status residivisme—telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan bahan hukum primer berupa KUHP dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim lebih menekankan pada pengakuan dan penyesalan terdakwa dibandingkan bobot objektif faktor-faktor pemberat. Disparitas ini menimbulkan persoalan terkait proporsionalitas pidana, konsistensi peradilan, serta efektivitas pemidanaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku berulang. Studi ini menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih komprehensif, khususnya untuk kasus kekerasan dan residivis, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Copyrights © 2025