Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah meningkatkan intensitas pemanfaatan data pribadi sebagai aset strategis dalam aktivitas ekonomi, layanan publik, dan interaksi sosial berbasis teknologi informasi. Namun, akselerasi digitalisasi tersebut juga diiringi oleh meningkatnya risiko pelanggaran data dan privasi, yang tercermin dalam berbagai kasus kebocoran data pada platform digital dan lembaga publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap data dan privasi di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode tinjauan pustaka (literature review) terhadap artikel jurnal, dokumen kebijakan, dan laporan kasus relevan dalam rentang waktu 2018–2025. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa UU ITE berperan sebagai kerangka hukum dasar dalam pengaturan ruang siber dan aktivitas elektronik, sementara UU PDP berfungsi sebagai regulasi substantif yang memperkuat perlindungan data pribadi melalui pengaturan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta mekanisme sanksi yang lebih tegas. Analisis terhadap kasus kebocoran data di Indonesia mengindikasikan bahwa tantangan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi, koordinasi kelembagaan, dan kesiapan teknis penyelenggara sistem elektronik. Oleh karena itu, sinergi antara UU ITE dan UU PDP menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola data yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Copyrights © 2025