Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius karena merusak integritas fisik, moral, dan psikologis anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana perspektif viktimologi menjelaskan dampak psikologis korban kejahatan seksual anak serta menilai sejauh mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mampu mengakomodasi perlindungan dan pemulihan korban dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan viktimologis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dokumen resmi, dan analisis terhadap kasus Ad Diniyah sebagai studi kasus aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) telah membawa pembaruan penting melalui pengaturan pidana kesusilaan dan pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki hubungan kuasa dengan korban, namun secara substansial masih lebih berfokus pada aspek penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan psikologis korban. Dalam perspektif viktimologi, korban anak dalam kasus ini mengalami trauma jangka panjang berupa ketakutan, gangguan kepercayaan, dan stigma sosial yang tidak cukup disembuhkan melalui proses hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang- Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta peran Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) dan lembaga pendidikan keagamaan dalam menyediakan mekanisme pemulihan yang komprehensif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025