Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggung jawaban pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pemalsuan akta otentik dalam proses balik nama sertifikat tanah dan mengetahui akibat hukum pemalsuan akte otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 k/pid/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian di ketahui bahwa 1) Pertanggung jawaban pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pemalsuan akta otentik dalam proses balik nama sertifikat tanah dalam putusan Nomor 1209 K/Pid/2022 memutuskan Terdakwa I bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 264 ayat (1) ke 1 mengenai membuat surat palsu terhadap akta autentik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana pemalsuan tersebut. 2) Akibat hukum pemalsuan akte otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 k/pid/2022 yaitu sanksi yang dikenakan kepada Terdakwa I akibat tindakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Terhadap Akta Notaris dapat dimintakan untuk dibatalkan dan berdasarkan keputusan yang sudah berkuatan hukum tetap yang ditetapkan oleh pengadilan dan dinyatakan sebagai akta yang tidak mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Copyrights © 2025