Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, konflik dalam rumah tangga sering kali berujung pada perceraian yang kemudian memunculkan ketentuan masa iddah bagi perempuan. Dalam praktik administrasi pernikahan di Indonesia, muncul kebijakan baru melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 yang secara implisit menghadirkan masa tunggu bagi laki-laki, yaitu larangan menikah sebelum iddah mantan istri berakhir. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan ketentuan tersebut melalui studi kasus Pendaftaran Nikah Nomor Register 62-01-2024 di KUA Kecamatan Leksono, yang melibatkan calon pengantin laki-laki mualaf yang ingin menikah saat mantan istrinya masih dalam masa iddah dan telah berbeda agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks fikih laki-laki pada dasarnya tidak dikenai masa iddah, adanya aturan tentang masa tunggu suami untuk menikah sesuai dengan habisnya masa iddah istri merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi tindakan poligami yang terselubung sebagai konsideransinya. Meskipun suami mualaf tidak dimungkinkan untuk ruju’ kepada istri lamanya dan kekhawatiran akan terjadi poligami terselubung tidak terjadi, suami tetap diminta untuk menunggu dalam rangka menjaga tertib hukum, etika sosial, serta keadilan dalam praktik perkawinan.
Copyrights © 2025