Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan uang logam sebagai alat transaksi di Desa Rumoga, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur. Uang logam merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun penggunaannya mengalami penurunan signifikan di wilayah penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 8 informan yang terdiri dari kepala desa, pedagang, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat faktor utama yang mempengaruhi penolakan penggunaan uang logam, yaitu: (1) faktor pengetahuan masyarakat yang masih rendah tentang fungsi uang logam; (2) faktor lingkungan sosial yang telah membentuk kebiasaan tidak menggunakan uang logam; (3) faktor kuantitas dan kualitas imbalan, dimana nilai nominal uang logam dianggap terlalu rendah; dan (4) faktor kepribadian masyarakat yang cenderung menolak perubahan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi intensif dari Bank Indonesia dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan uang logam sebagai alat transaksi yang sah.
Copyrights © 2025