Penelitian ini membahas kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia dengan menitikberatkan pada sistem pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan regulasi turunannya. Sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif menyebabkan sertifikat tanah tidak sepenuhnya bersifat mutlak, sehingga masih membuka ruang munculnya sengketa kepemilikan dari pihak lain yang merasa sebagai pemilik sebenarnya. Dalam konteks ini, keberadaan pembeli beritikad baik perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sebagaimana juga ditekankan dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pembeli beritikad baik atas objek tanah wajib dilindungi. Pendaftaran tanah, sebagaimana diamanatkan Pasal 23, 32 dan 38 UUPA, berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kepastian hukum melalui penyajian data fisik dan yuridis yang benar. Namun, dalam praktiknya, kelemahan sistem publikasi negatif, perbedaan penafsiran, serta kurang optimalnya verifikasi administratif sering kali menimbulkan persoalan ketika terjadi tumpang tindih kepemilikan. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis bagaimana konsep itikad baik dibuktikan, bagaimana perlindungan terhadap pembeli beritikad baik diberikan melalui instrumen hukum yang ada, serta bagaimana idealnya sistem pendaftaran tanah di reformulasi agar mampu menutup celah sengketa kepemilikan. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik masih belum konsisten, sehingga diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi penafsiran, dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025