Kebijakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi merupakan upaya strategis dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bermartabat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan LLDIKTI Wilayah III tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi dalam rangka menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif. Menggunakan metode studi kasus kualitatif, studi dokumen. Implementasi kebijakan anti kekerasan sudah berjalan, namun masih dominan dalam bentuk sosialisasi formal dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Belum semua Perguruan Tinggi melakukan internalisasi nilai anti kekerasan ke dalam kurikulum atau kegiatan kemahasiswaan.Kata Kunci: Anti Kekerasan;Kebijakan;Kesehatan Holistik.
Copyrights © 2025