Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat partisipasi masyarakat non-formal, terutama kelompok marginal, dalam forum resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Gunung Mas. Musrenbang merupakan mekanisme penting untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah bersifat partisipatif, bottom-up, transparan, dan akuntabel. Namun, muncul pertanyaan kritis mengenai sejauh mana kelompok-kelompok non-formal terutama kelompok marginal (seperti perempuan kepala keluarga, pekerja informal, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, anak) mampu mengakses, menyuarakan aspirasi, dan mempengaruhi keputusan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, analisis difokuskan pada tiga dimensi: akses (kehadiran), representasi (penyampaian), dan pengaruh (dampak substansi masukan) dari kelompok marginal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akses formal kelompok marginal meningkat, tingkat pengaruh substantif mereka terhadap penetapan prioritas dan alokasi anggaran tetap rendah. Partisipasi yang terjadi cenderung seremonial, sebab usulan mereka sering tereduksi atau tereliminasi akibat dominasi wacana dan kepentingan aktor formal. Ini mengindikasikan bahwa partisipasi belum mencapai level transformatif. Diperlukan intervensi kebijakan, seperti penguatan kapasitas advokasi kelompok marginal dan penetapan mekanisme kuota anggaran spesifik, guna menjamin usulan kelompok non-formal dipertimbangkan secara nyata dalam prioritas pembangunan daerah untuk mewujudkan perencanaan yang berkeadilan (pro-marginal).
Copyrights © 2026