LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM KASUS PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN PIALANG

Kannya Jesrian Rumintjap (Unknown)
Merry Elisabeth Kalalo (Unknown)
Sarah DL Roeroe (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada investor atas kasus pelanggaran perusahaan pialang dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam kasus pelanggaran oleh perusahaan pialang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi investor sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar modal. Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pialang, hukum berperan sebagai alat untuk memberikan keadilan dan kepastian bagi investor yang dirugikan. Negara, melalui lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BAPPEBTI, memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, serta memberikan sanksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar hukum. 2. Investor yang menjadi korban pelanggaran dapat menempuh upaya hukum, baik secara perdata untuk menuntut ganti rugi, maupun pidana jika terdapat unsur penipuan atau tindak kejahatan keuangan. Kata Kunci : pelanggaran, perusahaan pialang, investor

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...