Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan pengaturan tanggung jawab pria atas kehamilan diluar nikah menurut pasal 285. KUHPerdata dan untuk mengkaji pelaksanaan tanggung jawab pria atas kehamilan diluar nikah menurut hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bentuk-bentuk tanggung jawab pria atas kehamilan diluar nikah menurut Pasal 285 KUHPerdata meliputi pemberian hak nafkah dan pendidikan anak, hak perwalian anak, hak waris anak serta kebutuhan sosial anak. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sehingga anak diluar nikah memiliki hubungan perdata bukan hanya kepada ibu tetapi juga terhadap ayah biologis yang dibuktikan dengan test DNA. 2. Pelaksanaan tanggungjawab pria atas kehamilan diluar nikah sebagaimana point 1 diatas dilaksanakan dengan proses pertama-tama menentukan ayah biologis anak melalui test DNA, pengajuan perwalian anak melalui penetapan pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Menetapkan hak Nafkah (termasuk biaya pendidikan anak), hak waris anak. Dan jika ayah biologis anak tidak menjalankannya maka ibu dari anak tersebut dapat mengajukan gugatan di pengadilan dalam mempertahankan hak-hak anak tersebut serta pengadilan dapat melakukan sita jaminan atas harta milik ayah biologis sebagai jaminan hak anak tersebut. Kata Kunci : tanggung jawab, orang tua pria, hamil di luar nikah
Copyrights © 2025