Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Putusan Nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mnd dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban dalam perkara tersebut menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Majelis hakim telah menerapkan Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a dengan tepat karena unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi. 2. Upaya pemulihan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 70 UU TPKS belum dilaksanakan secara maksimal, khususnya dalam hal rehabilitasi psikologis dan pemberian kompensasi. Oleh karena itu, meskipun putusan ini menunjukkan kemajuan dalam penegakan hukum pidana yang memperhatikan kepentingan korban, masih diperlukan peningkatan peran aparat penegak hukum serta kerja sama antar lembaga terkait agar pelaksanaan UU TPKS dapat berjalan lebih efektif dan benar benar memberikan perlindungan bagi korban. Kata Kunci : tindak pidana seksual, perempuan
Copyrights © 2025