LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCURIAN DATA NASABAH PERBANKAN MELALUI MODUS SIBER DAN ELEKTRONIK

Maria Tesalonika Bawintil (Unknown)
Flora P. Kalalo (Unknown)
Fonnyke Pongkorung (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Di era serba digital, kejahatan yang terjadi pada dunia perbankan hadir dalam berbagai bentuk. Bentuk kejahatan tersebut umumnya dilakukan dengan ragam cara dan modus. Pada awalnya pembobolan kartu kredit (carding), sudah sering terdengar, namun kemudian bentuk kejahatannya makin canggih yaitu pencurian data kartu (card skimming) hingga menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data kartu kredit korban (phising). Hal tersebut terjadi karena kemajuan teknologi yang memberikan peluang baru bagi pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan perbankan mencuri data pribadi, mengakses rekening hingga melakukan transaksi illegal tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk itu, masyarakat perlu selalu waspada akan segala kemungkinan kejahatan perbankan yang terjadi dengan mengedukasi diri meningkatkan literasi keuangan dengan mengikuti seminar-seminar perbankan. Terpenting menjaga dan melindungi data informasi seperti mengganti secara teratur sandi atau PIN, tidak memberikan data pribadi kepada phishing (tautan yang tidak dikenal) dan menghindari mengakses transaksi perbankan via wifi publik. Menyoal sindikat kejahatan perbankan yang turut melibatkan orang dalam, hal tersebut terjadi karena adanya accessibility yang memungkinkan dapat mencuri data nasabah dan memanipulasi transaksi atau mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga; adanya penyalahgunaan posisi atau wewenang untuk tujuan pribadi dan keuntungan finansial semata; dan adanya kesempatan atau kelemahan sistem internal Perusahaan. Dalam era digital yang serba terhubung, kejahatan tidak hanya terbatas pada dunia nyata, tetapi juga merambah ke dunia maya. Salah satu isu yang menjadi perhatian besar adalah tindak pidana siber yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi digital. Tindak Pidana di era digital dapat terjadi melalui berbagai modus operandi yang melibatkan teknologi informasi, ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat menjadi pedang bermata dua yang artinya dapat memberikan kemudahan, tetapi juga sekaligus membuka peluang untuk kejahatan baru. Kejahatan digital kini menjadi bagian dari spektrum kejahatan siber (cyber crime) yang semakin kompleks. Kata Kunci : Nasabah Bank, Tindak Pidana Perbankan, Siber dan Elektronik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...