Asas Nasionalitas Pasif (kadang disebut juga Asas Perlindungan) adalah salah satu asas yurisdiksi dalam hukum pidana dan hukum internasional yang memberikan wewenang kepada suatu negara untuk menerapkan hukum pidananya terhadap tindak pidana yang terjadi di luar wilayah negaranya, apabila korban dari tindak pidana tersebut adalah warga negaranya sendiri. Dalam konteks hukum Indonesia, asas ini umumnya diatur dalam pasal-pasal tertentu di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan seringkali dikaitkan dengan tindak pidana yang merugikan kepentingan negara, meskipun penekanan utamanya adalah pada perlindungan warga negara sebagai korban. Asas nasionalitas pasif (passive personality principle) memberikan yurisdiksi pidana kepada negara asal korban, dengan kata lain negara dapat menuntut pelaku kejahatan yang berada di luar negeri, jika korbannya adalah warga negaranya. Asas ini menjadi relevan dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks, seperti terorisme, penyiksaan, hingga human trafficking, yang sering kali melibatkan pelaku asing dengan korban warga negara Indonesia di luar negeri. Penerapan asas ini di Indonesia telah mendapat pengakuan yuridis melalui Pasal 5 angka (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi orang asing yang melakukan kejahatan di luar negeri terhadap warga negara Indonesia. Meski pengaturan tersebut telah ada, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, baik dari aspek yuridis, politik, maupun praktis, terutama menyangkut prinsip kedaulatan negara lain dan efektivitas penegakan hukum lintas negara. seiring meningkatnya ancaman terhadap keselamatan WNI di luar negeri, penerapan asas ini semakin dianggap penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan afirmasi terhadap hak kewarganegaraan yang diakui secara universal. Kata Kunci : Asas Nasionalitas Pasif, Perlindungan Hukum, Hak Kewarganegaraan, Hukum Pidana.
Copyrights © 2026