Pasar rakyat merupakan elemen penting dalam tatanan ruang kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Keberadaan pasar rakyat sangat berperan dalam mendukung aktivitas perdagangan tradisional, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam konteks modernisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2021 sebagai pedoman teknis dan manajerial bagi pasar rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesesuaian kondisi eksisting Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak terhadap pedoman SNI 8152:2021. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa observasi langsung, wawancara dengan pengelola pasar dan instansi terkait, serta dokumentasi. Analisis dilakukan berdasarkan tiga komponen utama dalam SNI yaitu: persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasar Rakyat Tengah belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan, terutama pada aspek pengelolaan dan penyediaan fasilitas pendukung. Namun, berdasarkan dokumen perencanaan penyediaan fasilitas, pasar ini memiliki potensi besar untuk memenuhi kriteria sebagai Pasar Rakyat Tipe I jika pengelolaan dan sarana penunjang diperbaiki. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan penataan ulang pasar rakyat di Kota Pontianak serta dapat mendorong implementasi standar SNI secara lebih menyeluruh di pasar tradisional lainnya di Indonesia.
Copyrights © 2025