Penelitian ini menganalisis secara yuridis transformasi pengaturan pajak dan retribusi daerah pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penelitian hukum normatif ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hsil analisis menemukan bahwa reformasi UU HKPD berfokus pada tiga pilar utama yaitu (1) konsolidasi dan simplifikasi jenis pajak (termasuk peleburan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT); (2) intervensi Pusat melalui penetapan Batas Tarif Tertinggi untuk mengawal stabilitas investasi, (3) inovasi skema penerimaan daerah melalui penggantian mekanisme Bagi Hasil menjadi Opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor guna menjamin kepastian likuiditas daerah. Secara sistemik, UU HKPD membawa implikasi luas pada mekanisme fiskal lain. Transformasi ini mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian regulasi, administrasi, dan teknologi pemungutan guna mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.
Copyrights © 2025