Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan mekanisme sistem peradilan militer dalam menjaga disiplin Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta mengindentifikasi pasal – pasal dalam Undang – Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang menimbulkan kritik, baik karena tumpang tindih dengan peraturan lain maupun karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip – prinsip negara hukum dan nilai- nilai Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan – undangan, konseptual, dan analisis sinkronisasi vertikal – horisontal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peradilan militer memliki peran strategis dalam menjaga disiplin dan hierarki, sejumlah ketentuan normatif, terutama terkait kewenengan Perwira Penyerah Perkara (Papera), yurisdiksi absolut, dan kedudukan hakim militer, berpotensi mengurangi independensi peradilan dan bertentangan dengan asas equality before the law. Penelitian ini merekomendasikan reformasi struktural, harmonisasi regulasi, dan penegasan yurisdiksi guna mewujudkan sistem peradilan militer yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum
Copyrights © 2025