Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem perpajakan melalui berbagai inisiatif digitalisasi, seperti Core Tax Administration System (CTAS), e-Filing, e-Billing, dan aplikasi perpajakan berbasis daring lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas digitalisasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun 2025. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui telaah literatur, regulasi, serta laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan secara umum meningkatkan kemudahan administrasi, transparansi, serta kualitas layanan, sehingga berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan formal maupun material wajib pajak. Namun, efektivitas penuh masih terkendala oleh literasi digital yang tidak merata, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan peningkatan keamanan data. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kolaborasi antara pemerintah dan wajib pajak dalam mengoptimalkan pemanfaatan sistem perpajakan digital.
Copyrights © 2025