Artikel ini membahas mengenai prinsip kesetaraan dalam perpajakan, khususnya terkait isu tidak adanya diskriminasi pajak bagi perempuan yang menikah dan bekerja. Selama ini, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa perempuan yang memiliki status menikah dan tetap bekerja akan dikenakan perlakuan pajak berbeda atau lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Melalui pendekatan deskriptif dengan menelaah regulasi perpajakan Indonesia, terutama Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artikel ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia telah menerapkan asas keadilan tanpa membedakan gender. Perempuan menikah yang bekerja memiliki hak yang sama dalam penghitungan pajak, termasuk fasilitas PTKP, pemisahan penghasilan, dan pengenaan pajak atas penghasilan pribadi. Hasil pembahasan menegaskan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku telah dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil bagi seluruh Wajib Pajak, sehingga isu diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah dan bekerja tidak berdasar secara hukum. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan dan mengurangi kesalahpahaman publik mengenai hak serta kewajiban pajak bagi perempuan di Indonesia.
Copyrights © 2026