Transformasi hukum Islam adalah sebuah keniscayaan yang harus terjadi dalam merespon persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapai oleh masyarakat. Transformasi hukum Islam tersebut sangat terkait dengan berbagai faktor yang berada dalam bingkai hukum Islam. Faktor-faktor tersebut diramu dan dijadikan sebagai teori Ibnu Qayyim menjadi sebuah “icon”. Yaitu faktor zaman, tempat, situasi niat dan adat.
Copyrights © 2017