Penelitian ini bertujuan untuk membahas Regulasi Beragama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009 dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1)-(2) UU No. 1/PNPS/1965 serta Pasal 156a KUHP dan mengkaji Kritik Prinsip HAM terhadap Regulasi Beragama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009 dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1)-(2) UU No. 1/PNPS/1965 serta Pasal 156a KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa regulasi beragama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 dibentuk oleh keberlakuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1)–(2) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga ketentuan tersebut berfungsi sebagai instrumen normatif negara dalam mengatur dan membatasi ekspresi keberagamaan di ruang publik. Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 membangun larangan terhadap penyebaran penafsiran dan praktik keagamaan yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran pokok agama yang diakui, sementara Pasal 2 ayat (1)–(2) memberikan dasar penegakan melalui mekanisme administratif hingga pembubaran organisasi keagamaan. Pengaturan tersebut diperkuat oleh Pasal 156a KUHP yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana penindakan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penodaan agama. Keseluruhan rezim ini dipertahankan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pembatasan konstitusional atas manifestasi eksternal kebebasan beragama demi menjaga ketertiban umum. Kedua, ditinjau dari prinsip-prinsip HAM, pengaturan kebebasan beragama dalam ketentuan tersebut menunjukkan keselarasan yang bersifat parsial. Pada tataran konseptual, pembatasan terhadap forum externum dapat dibenarkan dalam kerangka perlindungan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun demikian, secara normatif dan dalam praktik penerapannya, regulasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar pembatasan hak yang sah. Rumusan norma yang terbuka dan tidak presisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang intervensi negara terhadap wilayah keyakinan yang seharusnya dilindungi secara absolut. Selain itu, dominannya pendekatan administratif dan represif melalui hukum pidana menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip necessity, proportionality, due process of law, dan ultimum remedium. Dengan demikian, meskipun memiliki legitimasi konstitusional, pengaturan tersebut masih memerlukan penataan ulang agar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis yang plural dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Kata kunci: kebebasan beragama, hukum penodaan agama, UU No. 1/PNPS/1965, Putusan Mahkamah Konstitusi, moderasi beragama.
Copyrights © 2025