Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan upaya secara internal dan upaya secara eksternal yang dilakukan Pengadilan Agama Boyolali dalam menekan angka pernikahan di bawah usia tahun 2023-2025. Penelitian ini merupakan penelitian kulitatatif. Desain penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sumber data primer penelitian ini terdiri dari Hakim, Panitera Muda Gugatan, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, upaya secara internal yang dilakukan Pengadilan Agama Boyolali dalam menekan angka pernikahan di bawah usia sudah sepenuhnya sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama karena sudah melewati 2 (dua) proses yaitu proses Informasi, Penerimaan dan Pendaftaran Perkara, serta proses Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan. Hal ini berdasar pada jumlah perkara masuk dan jumlah perkara yang putus pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 mengalami penurunan yang bersifat fluktuatif. Kedua, upaya secara eksternal yang dilakukan Pengadilan Agama Boyolali bersinergi dengan mitra kerja atau instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Urusan Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali adalah sudah sejalan dalam menekan angka pernikahan di bawah usia kurun waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing dinas/instansi.
Copyrights © 2025