Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana guru melanggar kode etik dalam menggunakan media sosial sebagai kreator konten digital. Masalah yang dibahas mencakup adanya pengungkapan identitas siswa tanpa izin, penggunaan waktu belajar untuk membuat konten pribadi seperti live streaming, serta praktik memanfaatkan emosi siswa sebagai bahan humor demi meningkatkan popularitas di dunia maya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus dan studi literatur untuk mengeksplorasi dampak dari perilaku tersebut terhadap privasi siswa, kualitas pembelajaran, dan martabat profesinya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengunggah data pribadi siswa melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan membahayakan keamanan anak.Aktivitas membuat konten selama jam pelajaran dianggap sebagai tindakan tidak profesional yang mengurangi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Penelitian ini juga menemukan bahwa wibawa guru mengalami penurunan karena hilangnya batasan profesional dalam ruang digital. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya aturan yang ketat dari kementerian dan institusi pendidikan untuk memastikan transformasi digital di sekolah tetap berjalan sesuai dengan etika dan prinsip perlindungan anak.
Copyrights © 2026